Apakah Koperasi Menguntungkan ( secara keuangan ) Bagi Anggotanya ?

Apakah Koperasi Menguntungkan ( secara keuangan ) Bagi Anggotanya ?

Tentu saja, karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.

Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.

Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :

  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Anggota dapat memiliki investasi,
  • Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
  • Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
  • Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
  • Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
  • Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
  • Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
  • Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
  • Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  • Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  • Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  • Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.

APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?

APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?

Betul, prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain.

Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

  •  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  •  Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  •  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
  • masing-masing anggota;
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  •  Kemandirian.

Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka.

Prinsip koperasi Indonesia:

  •  Selalu melakukan trade off
  •  Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
  •  Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
  •  Orang selalu bereaksi terhadap insentif
  •  Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
  •  Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
  •  Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
  •  Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
  •  Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
  •  Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran

Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:

a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi

Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

 

DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

DASAR DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1.  Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  •  Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  •   Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
  •   Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
  •   Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  •   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua  masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

Pengertian, Prinsip – prinsip dan cirri khas Ekonomi Koperasi

Pengertian, Prinsip – prinsip dan cirri khas Ekonomi Koperasi

Nama : Rendra Rediantoni
Npm   : 26212115
kelas  : 2EB26

1.     Pengertian Ekonomi Koperasi

 

Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.

Koperasi menurut UUD 1945 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Sementara menurut ICA COOperative Identity Statement koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

 

2.     Prinsip – prinsip Ekonomi Koperasi

 

Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang lebih efektif dan tahan lama.

Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut:

(a)    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka

(b)   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

(c)    Pembagian laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota

(d)   Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal

(e)   Kemandirian

(f)     Pendidikan Perkoperasian

(g)    Kerjasama antar koperasi

 

3.     Ciri – cirri Khas Ekonomi Koperasi

 

1.       Sifat keanggotaan

2.       Pembagian keuntungan

3.       Hubungan personal antara organisasi dan manajer

4.       Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi

5.       Hubungan organisasi dan masyarakat

 

Penjelasannya seperti :

–          Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus

–          Prinsip kebersamaan yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

–          Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi

–          Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya

–          Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama

–          Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya

–          Bekerja dengan terang-terangan

–          Bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan

–          Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

 

 

 

Sumber : http://adancool.blogspot.com/2011/11/koperasi-ekonomi.html

http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/prinsip-kopeasi-dan-ciri-khas-koperasi-yang-tidak-terdapat-pada-prinsip-ekonomi/

 

 

Pengertian Koperasi dan Ciri-cirinya

Pengertian Koperasi dan Ciri-cirinya (TUGAS UTAMA)

Nama : Rendra Rediantoni
Npm   : 26212115
kelas   : 2EB26

PENGERTIAN KOPERASI DAN CIRI-CIRINYA

      Koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dai bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation , co berarti bersama dan operation berarti bekerja , jadi cooperation berarti bekerja sama.Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

      Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau merupakan kebendaan. Koperasi juga merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Perkumpulan orang,
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
  3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
  6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
  7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
  8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
  9. Menjalankan suatu usaha,
  10.  Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
  11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
  12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
  13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu

 

Sumber : http://thandtriie231094.blogspot.com/2013/10/pengertian-koperasi-dan-ciri-cirinya.html

Definisi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Definisi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

{mosimage}Di situs ukm-center.org saya menemukan definisi tentang UMKM. Setidaknya ini dari segi pendanaan.
Definisi UMKM ini mesti kita kecilkan lagi menurut keadaan sebenarnya di lapangan. Mungkin pada postingan selanjutnya saya akan sedikit membicarakan tentang definisi UMKM ini dari sudut pengalaman & pengamatan saya.

Berikut definisi UMKM yang ada pada situs ukm-center.org tersebut :

Usaha Mikro (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):
•Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
•Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.

Usaha Kecil (Menurut UU No. 9/1995, tentang Usaha Kecil):
•Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
•Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Besar;
•Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Berdasarkan Kepmenkeu 571/KMK 03/2003 (Menterinya masih Pak Boediono) maka pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran brutto dan atau penerimaan brutto tak lebih dari 600 juta.

Usaha Menengah (menurut Inpres No. 10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)
Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Besar;
Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.

Usaha Produktif (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):Usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha.
Ada beberapa acuan definisi yang digunakan oleh berbagai instansi di Indonesia, yaitu:

• UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.

• BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM[1][1] menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah, batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun. Berdasarkan definisi tersebut, data BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2002 menunjukkan populasi usaha kecil mencapai sekitar 41,3 juta unit atau sekitar 99,85 persen dari seluruh jumlah usaha di Indonesia; sedangkan usaha menengah berjumlah sekitar 61,1 ribu unit atau 0,15 persen dari seluruh usaha di Indonesia[2][2]. Sementara itu persebaran UKM paling banyak berada di sektor pertanian (60 persen) dan perdagangan (22 persen) dengan total penyerapan tenaga kerja di kedua sektor tersebut sekitar 53 juta orang (68 persen penyerapan tenaga kerja secara total).

• Departemen Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 5 milyar. Sementara itu, usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp. 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp. 1 miliar (sesuai UU No. 9 tahun 1995).

• Bank Indonesia menggolongkan UK dengan merujuk pada UU No. 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah, BI menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp. 200 juta s/d Rp. 5 miliar) dan non manufaktur (Rp. 200 – 600 juta).

• Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pekerja 1-19 orang; usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang; dan usaha besar memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.

Sulawesi Menjadi contoh UKM Berbasis Teknologi
Indonesia menggandeng Kanada untuk bekerja sama mengembangkan dan mendorong penggunaan ICT (Information Communication Technology) bagi pelaku UKM di tanah air.“Pemerintah diwakili Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan CIDA mengembangkan tiga proyek, salah satunya penggunaan ICT bagi UKM,” kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Ikhwan Asrin, di Jakarta.
CIDA yang merupakan Canadian International Development Agency bersama Kemenkop sepakat menyelenggarakan program yang diberi nama CIPSED (Canada-Indonesia Private Sector Entreprise Development).
Ikhwan mengatakan, melalui CIPSED inilah akan dikembangkan usaha-usaha kecil berbasis teknologi informasi khususnya dalam pemasaran dan perluasan jaringan usahanya.
“Untuk awalnya kami akan dorong penerapannya di empat provinsi, sedangkan provinsi lainnya akan menyusul kemudian,” katanya. Pihaknya akan mendorong penggunaan ICT bagi UKM di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.
Empat provinsi tersebut akan menjadi proyek percontohan bagi suksesnya penerapan ICT oleh UKM dari sejak 2008 hingga 2012. Ikhwan mengatakan, saat ini kedua pihak sedang menyusun sistem untuk penerapan kerja sama tersebut.
“Selanjutnya akan kami arahkan untuk dibentuknya trading house bagi UKM kita,” katanya. Menurut dia, rencana tersebut akan lebih cepat terlaksana bila UKM telah terlebih dahulu menguasai dan mengaplikasikan ICT dalam bisnisnya.
“Dengan ICT misalnya internet, pelaku UKM akan lebih mudah dan murah memasarkan produknya,” katanya. Ikhwan juga menambahkan, upaya tersebut sekaligus merupakan langkah untuk menghilangkan citra masyarakat awam bahwa ICT (termasuk penggunaan internet) untuk usaha tidaklah mahal dan bukan lagi merupakan barang .

Tiga Peranan Penting Internet bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)

Saat ini banyak sekali usaha kecil menengah (UKM) bermunculan di Indonesia. Hal ini sangat berdampak positif bagi perekonomian global di Indonesia maupun juga dalam rangka meningkatkan daya saing dalam bidang penyediaan produk atau jasa di segala bidang. Contoh UKM disini bisa berbagai macam, mulai dari usaha handycraft, membuka usaha makanan, jasa rent car atau juga usaha di bidang IT seperti menjual space hosting dan juga jasa web design.

Menurut Bido A.Budiman dari ifc.org, penggunaan internet sebagai media teknologi informasi dalam menunjang UKM bisa dijabarkan menjadi beberapa poin seperti berikut ini:

Komunikasi
Internet digunakan sebagai media komunikasi dengan berbagai pihak. Misalnya disini antara UKM dengan supplier. Sebagai contoh UKM di bidang peternakan ayam. Pemiliknya bisa menggunakan e-mail kepada supplier pakan ternaknya misalnya untuk melakukan order atau sebaliknya pihak supplier yang melakukan komunikasi dengan UKM. Komunikasi disini bisa bermacam-macam, salah satu yang sudah dibahas tadi misalnya penggunaan e-mail. Penulis pernah melihat ada perusahaan jasa tenaga kerja di Surabaya yang sudah menggunakan Yahoo! Messenger untuk melakukan negosiasi dengan calon penampung tenaga kerja di hongkong. Jadi para calon TKI tersebut duduk di depan PC yang dilengkapi dengan webcam sehingga calon penamung tenaga kerja di luar negeri bisa melihat langsung kondisi fisik dari calon TKI.

Promosi
Ini maksudnya internet digunakan sebagai sarana promosi jasa atau produk yang ditawarkan oleh UKM. Sebagai contoh misalnya UKM di bidang rent car (persewaan kendaraan) bisa mempromosikan jasanya melalui website atau juga melalui mailing list. Dari pengalaman penulis bahwa media mailing list merupakan yang paling efektif untuk menawarkan jasa atau produk. Kenapa begitu? Itu dikarenakan bahwa mailing list adalah suatu forum diskusi berbasis e-mail mengenai suatu topik tertentu. Orang-orang atau pihak-pihak yang tergabung dalam suatu mailing list tertentu biasanya mempunyai satu kesamaan tujuan dan juga kesamaan minat tertentu. Sebagai contoh ada mailing list mengenai balita atau mailing list ayah bunda yang isinya mengenai seputar pasangan muda yang baru mempunyai anak. Anda misalnya seorang pengusaha UKM di bidang pakaian bayi, Anda bisa menawarkan produk Anda ke mailing list yang sudah disebutkan tadi. Dengan demikian promosi bisa lebih fokus kepada target audience tertentu dan relevan dengan produk yang Anda tawarkan. Sebagai kesimpulan promosi disini bisa dilakukan melalui berbagai cara yaitu:

* Website, Anda bisa membuat website bagi jasa atau produk yang Anda jual dan masukkan website tersebut ke dalam search engine. Ukurlah seberapa efektif promosi Anda melalui website. Ini bisa dilihat dengan mengamati statistik pengunjung website Anda atau juga dari feedback yang masuk melalui website Anda.

* Mailing list, Anda bisa mengirimkan promosi jasa atau produk Anda dalam bentuk e-mail ke mailing list yang relevan dengan yang Anda tawarkan. Caranya mudah sekali. Anda bisa menuju ke http://www.yahoogroups.com dan cari mailing list yang relevan dengan produk atau jasa yang Anda tawarkan dan kemudian ikutlah bergabung dengan mailing list tersebut. Sembari berdiskusi dengan anggota mailing list yang lain maka Anda bisa juga menawarkan produk atau jasa Anda.

* Chat, Anda bisa menggunakan sarana chatting untuk menawarkan produk atau jasa Anda. Chat disini biasanya efektif jika dalam bentuk chat room (bukan private chat). Sebagai contoh Anda bisa membuat chat room di Yahoo! Messenger untuk mengajak orang bergabung dan melihat apa yang Anda tawarkan.

Riset
Fungsi lain dari internet yang tidak kalah pentingnya adalah untuk melakukan riset dan perbandingan. UKM harus memanfaatkan internet untuk riset agar bisa mengetahui seberapa jauh keunggulan produknya dibanding produk sejenis lain yang sudah ada. Fungsi riset disini juga bisa digunakan untuk mencari formula baru untuk memperkuat mutu dari produk atau jasa. Riset juga berguna untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan oleh kompetitor dengan produk yang sejenis dengan yang Anda punya.

Senjata utama dari melakukan riset adalah dengan cara memanfaatkan search engine dengan baik. Menggunakan search engine tidaklah sesederhana yang Anda bayangkan. Penggunaan keyword yang tepat akan mempercepat usaha riset Anda di internet dan pada akhirnya juga akan bisa bersaing dengan UKM lain yang belum memanfaatkan internet untuk melakukan riset.

Perkembangan UKM Dinilai Masih Rawan
09-01-04
Jakarta, Kompas – Kontribusi usaha kecil dan menengah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Kendati demikian, kondisi UKM tetap rawan karena keberpihakan bank masih rendah, liberalisasi pasar yang mulai dibuka, serta terbatasnya kebijakan yang mendukung sektor usaha mikro.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Dr Muhammad Taufiq di Jakarta, Kamis (8/1).
Menurut dia, perkembangan UKM sangat dipengaruhi oleh kondisi makro-ekonomi dan sektor riil. Saat ini makro-ekonomi Indonesia telah membaik. Namun, yang lebih penting adalah kondisi sektor riil.
Perkembangan sektor riil Indonesia sendiri, menurut Taufiq, masih jauh dari yang diharapkan karena lembaga keuangan yang seharusnya menggerakkan sektor riil belum berfungsi dengan baik. “Jadi, perkembangan UKM sendiri pun belum sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, perkembangan UKM tidak dilihat hanya dari kuantitas UKM, tetapi yang lebih penting dari itu adalah kontribusinya terhadap PDB.
Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada tahun 1997 tercatat sebesar 62,71 persen. Kontribusi tersebut bertumbuh setiap tahun sekitar 0,21 persen sehingga pada tahun 2002 naik menjadi 63,89 persen. Kontribusi usaha besar pada tahun 1997 hanya 37,29 persen dan tahun 2002 turun lagi menjadi 36,11 persen.
Untuk kuantitas unit usaha kecil pada tahun 1997 tercatat sebanyak 39.704.661 unit atau 99,84 persen dari total jumlah unit usaha yang ada di Indonesia. Pada tahun 1998, jumlah tersebut sempat turun menjadi 36.761.689 unit. Masuk pada tahun 1999, kelompok di unit usaha tersebut terus meningkat dan pada tahun 2002 menjadi 41.301.263 unit. Angka tersebut mewakili 99,85 persen dari jumlah unit usaha yang ada di Indonesia.
Jumlah usaha menengah pada tahun 1997 sebesar 60.449 (0,15%). Pada tahun 1998 sampai 2001, jumlah ini terus menurun. Namun, pada tahun 2002 jumlah pengusaha yang masuk klasifikasi sebagai pengusaha menengah meningkat menjadi 61.052 unit. Jumlah usaha besar pada tahun 1997 tercatat hanya 2.097 unit (0,01%) dan pada tahun 2002 naik menjadi 2.198 unit.
Sementara itu, daya serap tenaga kerja UKM dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Pada tahun 1997, UKM menyerap sebesar 99,4 persen tenaga kerja dari total lapangan kerja di Indonesia. Pada tahun 2002, angka tersebut meningkat lagi menjadi 99,74 persen.
Layak diperhatikan
Berdasarkan data-data tersebut, Muhammad Taufiq mengatakan, sudah selayaknya UKM mendapatkan perhatian dari semua pihak, secara khusus lembaga perbankan. Namun, selama lembaga keuangan, khususnya lembaga perbankan Indonesia, belum sehat sulit untuk menggerakkan UKM yang menjalankan 99 persen lebih sektor riil.
Selain itu, orientasi perbankan juga tidak untuk menggerakkan sektor riil, tetapi lebih untuk berburu keuntungan yang sebesar-besarnya bagi usaha mereka walaupun keuntungan itu akhirnya hanya disetor ke kas negara untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, agar UKM dapat berkembang dengan baik, ideologi perbankan Indonesia harus diubah. “Bukan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi menyalurkan dana dari yang kelebihan dana kepada yang membutuhkan dana. Jadi, kembali ke fungsi intermediasi keuangan,” katanya.
Sampai saat ini, kata Taufiq, UKM masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Hal itu terjadi karena biaya operasional yang dikeluarkan oleh bank untuk memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan menengah lebih besar dibandingkan jika diberikan kepada pengusaha besar.
“Memberikan pinjaman Rp 10 juta kepada UKM, bagi bank biayanya sama dengan memberikan pinjaman Rp 1 miliar bagi pengusaha besar,” ujar Taufiq. Padahal, sumbangan UKM terhadap PDB Indonesia jauh lebih besar dibandingkan sumbangan usaha besar.
Oleh karena itu, usaha yang perlu dikembangkan di Indonesia adalah usaha padat karya, bukan padat modal. UKM sebagai usaha yang menggerakkan 99 persen lebih sektor riil perlu didukung oleh sarana perbankan yang kuat. (K04)
UKM INDONESIA SIAP TINGKATKAN PERMODALAN
JAKARTA- Anggapan bahwa sektor usaha kecil menengah (UKM) lebih kebal krisis rupanya bukan isapan jempol. Hal itu terlihat pada hasil survei Emerging Market Small Business Confidence Monitor HSBC.

Hasil survei itu menunjukkan, UKM di Indonesia sangat optimistis dalam memandang prospek pertumbuhan ekonomi. Bahkan, 80% pelaku UKM di Indonesia mulai meningkatkan permodalan agar bisa ekspansi di semester kedua tahun ini.

Hasil survei yang digelar rutin oleh HSBC itu juga menunjukkan adanya perubahan sikap para pelaku bisnis sektor UKM dari hasil survei sebelumnya yang digelar pada Januari 2009. Saat itu, para pelaku UKM kebanyakan lebih bersikap menunggu dan melihat perkembangan. “Saat ini kami melihat pelaku UKM di Indonesia lebih siap untuk bertindak atau membuka usaha,” beber Head of Business Banking HSBC Steve Miller di Jakarta, dalam siaran persnya.

Miller menuturkan, saat ini para pelaku bisnis UKM memandang iklim bisnis sudah relatif membaik. Dus, dalam jangka panjang bisnis bakal kembali menguntungkan. Selain itu, pelaku UKM dari Indonesia lebih optimistis ketimbang pelaku UKM negara lain, terutama soal ekspor. Asal tahu saja, HSBC melakukan survei UKM terhadap 3.400 pelaku UKM di 12 negara yang ada di kawasan Asia, Amerika Latin, dan Timur Tengah.

Miller berujar, UKM asal Indonesia yakin, volume perdagangan mereka akan meningkat 20% dalam enam bulan ke depan. Sebanyak 75% UKM asal Indonesia juga menilai volume ekspor mereka tahun ini bakal meningkat atau tetap. Permodalan UKM asal Indonesia pun masih tergolong kuat.

 

sumber :

http://muthiamurdiani.blogspot.com/2009/12/definisi-umkm.html

Ekonomi Pariwisata

Kreatifitas merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan global. Bentuk-bentuk ekonomi kreatif selalu tampil dengan nilai tambah yang khas, menciptakan “pasar”nya sendiri, dan berhasil menyerap tenaga kerja serta pemasukan ekonomis  

Globalisasi dan perdagangan global merupakan suatu hal yang tidak terelakkan dari kemajuan teknologi. Teknologi informasi dan komunikasi yang bekembang dengan pesat telah mengaburkan batas-batas wilayah karena satu wilayah dapat terhubung dengan wilayah lainnya dalam satu waktu yang sama. Pentingnya informasi diera tersebut kemudian menimbulkan ekonomi informasi, yaitu kegiatan ekonomi yang berbasis pada penyediaan informasi.

Dalam konteks globalisasi, daya saing merupakan kunci utama untuk bisa sukses dan bertahan. Daya saing ini muncul tidak hanya dalam bentuk produk dalam jumah banyak namun juga berkualitas. Kualitas produk tersebut dapat diperoleh melalui pencitraan ataupun menciptakan produk-produk inovatif yang berbeda.

Ekonomi kreatf telah dikembangkan di berbagai negara dan menampilkan hasil positif yang signifikan, antara lain berupa penyerapan tenaga kerja, penambahan pendapatan daerah, hingga pencitraan wilayah di tingkat internasional.

Ekonomi Kreatif

Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Definisi yang lebih jelas disampaikan oleh UNDP (2008) yang merumuskan bahwa ekonomi kreatif merupakan bagian integratif dari pengetahuan yang bersifat inovatif, pemanfaatan teknologi secara kreatif, dan budaya.

Lingkup kegiatan dari ekonomi kreatif dapat mencakup banyak aspek. Departemen Perdagangan (2008) mengidentifikasi setidaknya 14 sektor yang termasuk dalam ekonomi kreatif, yaitu :

  • Periklanan
  • Arsitektur
  • Pasar barang seni
  • Kerajinan (handicraft)
  • Desain
  • Fashion
  • Film, video, dan fotografi
  • Permainan interaktif
  • Musik
  • Seni pertunjukan
  • Penrbitan dan percetakan
  • Layanan komputer dan piranti lunak
  • Radio dan televisi
  • Riset dan pengembangan

Dilihat luasan cakupan ekonomi kreatif tersebut, sebagian besar merupakan sektor ekonomi yang tidak membutuhkan skala produksi dalam jumlah besar. Industri kreatif justru lebih banyak muncul dari kelompok industri kecil menengah. Walaupun tidak menghasilkan produk dalam jumlah banyak, industri kreatif mampu memberikan kontribusi positif yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional.

Dr. Mari Elka Pangestu dalam Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 menyebutkan beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, antara lain :

  1. Memberikan kontibusi ekonomi yang signifikan
  2. Menciptakan iklimbisnis yang positif
  3. Membangun citra dan identitas bangsa
  4. Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan
  5. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa
  6. Memberikan dampak sosial yang positif

Salah satu alasan dari pengembangan industri kreatif adalah adanya dampak positif yang akan berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut.

Pengembangan Wisata.

Pariwisata didefinisikan sebagai aktivitas perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu dari tempat tinggal semula ke daerah tujuan dengan alasan bukan untuk menetap atau mencari nafkah melainkan hanya untuk bersenang senang, memenuhi rasa ingin tahu, menghabiskan waktu senggang atau waktu libur serta tujuan tujuan lainnya (UNESCO, 2009).

 

Menurut UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Seseorang atau lebih yang melakukan perjalanan wisata serta melakukan kegiatan yang terkait dengan wisata disebut Wisatawan.

Wisatawan terbagi menjadi 2:

  1. Wisatawan nusantara, wisatawan warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan wisata.
  2. Wisatawan mancanegara, wisatawan warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata.

Untuk mengembangkan kegiatan wisata, daerah tujuan wisata setidaknya harus memiliki komponen-komponen sebagai berikut (UNESCO, 2009) :

1. Obyek/atraksi dan daya tarik wisata

2. Transportasi dan infrastruktur

3. Akomodasi (tempat menginap)

4. Usaha makanan dan minuman

5. Jasa pendukung lainnya (hal-hal yang mendukung kelancaran berwisata misalnya biro perjalanan yang mengatur perjalanan wisatawan, penjualan cindera mata, informasi, jasa pemandu, kantor pos, bank, sarana penukaran uang, internet, wartel, tempat penjualan pulsa, salon, dll).

Ekonomi kreatif dan sektor wisata merupakan dua hal yang saling berpengaruh dan dapat saling bersinergi jika dikelola dengan baik (Ooi, 2006).

Konsep kegiatan wisata dapat didefinisikan dengan tiga faktor, yaitu harus ada something to see, something to do, dan something to buy (Yoeti, 1985).

Ekonomi kreatif tidak hanya masuk melalui something to buy tetapi juga mulai merambah something to do dan something to see melalui paket-paket wisata yang menawarkan pengalaman langsung dan interaksi dengan kebudayaan lokal.

Strategi pengembangan ekonomi kreatif sebagai penggerak sektor wisata dirumuskan sebagai berikut (Barringer) :

  1. Meningkatkan peran seni dan budaya pariwisata
  2. Memperkuat keberadaan kluster-kluster industri kreatif
  3. Mempersiapkan sumber daya manusia yang kreatif
  4. Melakukan pemetaan aset yang dapat mendukung munculnya ekonomi kreatif.
  5. Mengembangkan pendekatan regional, yaitu membangun jaringan antar kluster-kluster industri kreatif.
  6. Mengidentifikasi kepemimpinan (leadership) untuk menjaga keberlangsungan dari ekonomi kreatif, termasuk dengan melibatkan unsur birokrasi sebagai bagian dari leadership dan facilitator.
  7. Membangun dan memperluas jaringan di seluruh sektor
  8. Mengembangkan dan mengimplementasikan strategi, termasuk mensosialisasikan kebijakan terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan wisata kepada pengrajin. Pengrajin harus mengetahui apakah ada insentif bagi pengembangan ekonomi kreatif, ataupun pajak ekspor jika diperlukan.

Pengembangan ekonomi kreatif sebagai penggerak sektor wisata memerlukan sinergi antar stakeholder yang terlibat di dalamnya, yaitu pemerintah, cendekiawan, dan sektor swasta (bisnis).

Tantangan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai Penggerak Sektor Wisata

  1. Kualitas poduk.

Dengan bertumpu pada pengembangan wisata, maka produk ekonomi kreatif akan lebih berorientasi pada selera wisatawan dan diproduksi dalam jumlah yang cukup banyak sebagai souvenir. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya keunikan ataupun nilai khas dari produk hasil ekonomi kreatif tersebut.

  1. Konflik sosial terkait dengan isu komersialisasi dan komodifikasi. Pengembangan ekonomi kreatif melalui wisata dapat ”mengkomersialisasikan” ruang-ruang sosial dan kehidupan sosial untuk dipertontonan pada wisatawan sebagai atraksi wisata. Bila tidak dikelola dengan melibatkan komunitas lokal, hal ini dapat berkembang menjadi konflik sosial, karena di beberapa komunitas terdpat ruang-ruang sosial yang bersifat suci dan tidak untuk dipertontonkan pada wisatawan.
  2. Manajemen ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif seringkali menyajikan produk-produk yang berbau isu politik ataupun isu sosial yang sangat sensitif (misal : rasialisme). Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan manajemen ekonomi kreatif yang baik, dengan salah satu fungsinya menentukan ”guideline” ekonomi kreatif mana yang harus dikembangkan dan mana yang sebaiknya tidak dikembangkan

KESIMPULAN

Sinergi antara ekonomi kreatif dengan sektor wisata merupakan sebuah model pengembangan ekonomi yang cukup potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif sebagai penggerak sektor wisata dibutuhkan konektivitas, yaitu dengan menciptakan outlet produk-prouk kreatif di lokasi yang strategsi dan dekat dengan lokasi wisata. Outlet tersebut dapat berupa counter atau sentra kerajinan yang dapat dikemas dalam paket-paket wisata. Pada sentra kerajinan wisatawan tidak hanya sekedar membeli souvenir, tetapi juga melihat proses pembuatannya dan bahkan ikut serta dalam proses pembuatan tersebut (souvenir sebagai memorabilia).

 

 

Sumber :

DPPM-UII_07._52-66_Pengembangan_Ekonomi_Kreatif_Sebagai_Penggerak_Industri_Pariwisata.pdf

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

A.  Perdagangan Antar Negara
 
Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
 
·      Pertama, tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus dilakukan impor dari negara yang memproduksinya.
·      Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar luar di luar negeri.
·      Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu Negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakyukan produksi untuk barang yang sama.
·      Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisi produksi dari Negara-negara yang memilki keuntungan mutlak dan/ atau keuntungan berbanding.
 
B. Hambatan-Hambatan Perdagangan Antar Negara
 
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan. Namun seringkali Negara-negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
 
Namun demikian, dengan mulai dicetuskannya era perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup mengelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan juka mungkin dihapuskan. Adapun bentu-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya :
 
·      Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi import). Tariff sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tari ada dua jenis, yakni :
 
v Tarif Ad-volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya ditetakan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
v Tarif spesifik
Yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi import tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton akan dikenakan tariff senile $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tariff yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tariff akan sam meskipin nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya diimpor tidak sama, karena 1 tono komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tariff ad-volarem akan dikenai tariff sebesar $ 2500 (lebih besar dari tariff spesifiknya yang hanya $ 500). Ida dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu sumber pendapatan Negara dan sebagai alat proteksi industry dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi serah dengan persiapan era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.
 
Adapun pengaruh dari adanya pengenaan tarif terhadap komditi import adala sebagai berikut :
Ø   Tidak adanya tarif menjdaikan komditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. hal ini berakibat pada komditi dalam negeri dimana, sumbangan komoditi menjadi turun.
Ø   Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar.
 
·      Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk emmabatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. seperti halnya tariff, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menhadapi kuota import yang diterapkan oleh system perkonomian Amerika.
 
·      Hambatan Dumping
Meskipun karekteristiknya tidak seperti tarif dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini, dimana industry sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri disbanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
 
·      Hambatan embargo/sanksi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negra yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat di teling adalah kasus intervensi Irak, kasus libya dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
 
C.Sebab-sebab Pemerintah menerapkan Hambatan Perdagangan
 
Banyak alasan yang mendorong pemerintah menrapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah :
 
Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih deficit. Dengan dikenakannya tarif dan quota pengeluaran untuk membeli komditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
 
Tarif dan quota diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu dewasa. Hal ini perlu dilakukan mengingat sering kali di negara berkembang masih banyak industry yang masih belum dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif datau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak memiliki persedaiaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut.
 
Tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu Negara.
 
Adapaun damping jika terpaksa ditempuh digunakan memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
 
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorosme dan kemanan intersnasional. Bagi negara yang terkena sanksi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
 
D.Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
 
Neraca pemabayaran luar negeri Indonesia juga merupakan suatu bentuk pelaporan yang sistematis menangani segala transaksi ekonomi yang diakibatkan oleh adanya kebijaksanaan dan kegiatan ekonomi di sektor luar negeri. Dengan demikian dalam neraca ini juga terdapat pos yang merupakan arus dana masuk (umumnya ditandai dengan +) dan pos yang merupakan arus dana keluar (ditandai dengan -)
 
Namun demikian secara singkat pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri Indonesia tersebut dapat dikelompokkan pos-pos dalam neraca luar negeri Indonesia tersebut dapat dikelompokan ke dalam berikut ini :
 
·       Neraca Perdagangan, yang merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang, baik migas maupun non-migas.
·      Neraca Jasa, merupakan kelompok transaski-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor di bidang jasa.
·      Neraca berjalan, merupakan hasil penggabungan antara neraca perdagangan dan neraca jasa. Jika lebih banyak pos arus kas masuknya (ekspor) maka nilai neraca berjalan ini akan surplus, begitu pula sebaliknya.
·      Neraca lalu-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih (selisih antar pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan lalu-lintas modal swasta bersih, berikut lalu-lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan penanaman modal asing dengan pembayaran BUMN.
·      Selisih yang belum diperhitungkan
·      Neraca lalu lintas moneter, yang merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa
 
E. Peran Kurs Valuta Asing Dalam Perkonomian Luar Negeri Indonesia
 
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (Rupiah misalnya) yang harus dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (Dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh Rupiah dan Dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit Dollar dalam kurun waktu tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.
 
Depresiasi adalah turunnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing (Dollar). Misalnya tadinya $ 1 = Rp. 2.350,- menjadi $1 = Rp. 2.400,-. Dengan kata lain depresiasi Rupiah menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan 1 unit Dolar.
 
Apresiasi adalah kebalikan dari depresiasinya rupiah. Dengan demikian jika Rupiah mengalami depresiasi (mengalami penurunan nilai) maka mata uang Dollar akan Apresiasi.
 
Spot Rate, adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2 x 24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu di atas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebagai contoh, jika pada tanggal 13 Desember 1996 kurs $ 1 = Rp. 2.350,- maka setelah tanggal 15/12/96 misalnya, maka kurs tersebut sudah tidak berlaku lagi.
 
Sulit untuk mendapatkan informasi kapan pertama kali dan dengan nilai berapa dollar dihargai dengan mata uang rupiah. Lepas dari semua itu, perubahan kurs suatu mata uang terhadap mata uang lainnya secara prinsip hanya disebabkan karena adanya perubahan kekuatan permintaan dan penwaran terhadap mata uang asing yang akan dipertukarkan, yang sebenarnya identik dengan kekuataan permintaan dan penawaran akan komoditi yang diperdagangkan.
 
Perubahan permintaan dan penawaran pada proses selanjutnya dapat mengakibatkan mata uang di dalam negeri (rupiah) mengalami penurunan nilai / Apresiasi, dan dapat juga mengalami kenaikan nilai / Depresiasi, kedua hal tersebut tergantung dari sebab-sebab perubahan permintaan-penawaran valuta asing tersebut. Adapun sebab-sebab perubahan tersebut diantaranya :
 
·      Perubahan selera masyarakat terhadap komditi luar negeri
Semakin banyak masyarakat Indonesia menyukai dan membutuhkan barang luar negeri, maka kebutuhan  akan mata uang asing ($) akan semakin banyak pula untuk mendapatkan barang luar tersebut. karena permintaan semakin banyak, secara grafik, kurva permintaan akan dollar akan bergeser ke kanan dari keseimbangannya. Akabitnya nilai rupiah mengalami penurunan, atau semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan 1 unit $.
 
·      Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga
Perubahan iklim investasi yang semakin aman dan menarik (PP No. 22 1995 misalnya) dapat menyebabkan arus modal asing makin banyak yang masuk, yang berarti penawaran modal asing berupa dollar meningkat.peristiwa ini akan mengakibatkan kurva penawaran dari dollar akan bergeser ke kanan (naik).
·      Perubahan tingkat inflasi
Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan komoditi eksport kita kurang dapat bersaing di pasaran dunia, karena dengan adanya inflasi yang tinggi harga ekspor akan terasa lebih mahal.Akibatnya jarang yang mau membeli produk eksport. Hal ini identik dengan menurunnya penawaran dollar untuk membeli eksport tersebut.
·      Iklim investasi
Prospek dan iklim investasi yang menarik (aman dan tingkat penghasilan yang tinggi) di Indonesia akan turut memppengaruhi banyak tidaknya penawaran dollar ke Indonesia. Semakin menarik maka nilai rupiah akan semakin tinggi (apresiasi).
 
Masih banyak faktor lain yang dapat menyebabkan rupiah depresiasi atau sebaliknya. Namun yang jelas kurs (nilai tukar) yang saat ini berlaku adalah sudah mencerminkan keseimbangan pasar, artinya kurs itulah yang menggambarkan kenyataan perekonomian suatu negara saat ini.
 
 
Sumber :

http://oeyyulia.blogspot.com/2011/04/peran-sektor-luar-negeri-pada.html

Struktur Produksi, Distribusi, Pendapatan, dan Kemiskinan

Struktur Produksi, Distribusi, Pendapatan, dan Kemiskinan

 
1.  Struktur Produksi
Struktur produksi adalah logika proses produksi, yang menyatakan hubungan antara beberapa pekerjaan pembuatan komponen sampai menjadi produk akhir, yang biasanya ditunjukkan dengan menggunakan skema. Struktur produksi nasional dapat dilihat menurut lapangan usaha dan hasil produksi kegiatan ekonomi nasional. Berdasarkan lapangan usaha struktur produksi nasional terdiri dari sebelas lapangan usaha dan berdasarkan hasil produksi nasional terdiri dari 3 sektor, yakni sektor primer, sekunder, dan tersier. Sejalan dengan perkembangan pembangunan ekonomi struktur produksi suatu perekonomian cenderung mengalami perubahan. Perubahan struktur produksi dapat terjadi karena : 
·      Sifat manusia dalam perilaku konsumsinya yang cenderung berubah dari konsumsi barang barang pertanian menuju konsumsi lebih banyak barang-barang industri
·      Perubahan teknologi yang terus-menerus
·      Semakin meningkatnya keuntungan komparatif dalam memproduksi barang-barang industri.
 
Struktur produksi nasional pada awal tahun pembangunan jangka panjang ditandai oleh peranan sektor primer, tersier, dan industri. Pada akhir Pelita V atau kedua, struktur produksi nasional telah bergeser dari dominasi sektor primer menuju sektor sekunder.
 
2.  Pendapatan Nasional
Pendapatan Nasional adalah suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku/sektor ekonomi dari suatu negara dalam kurun waktu tertentu (satu tahun). Pendapatan Nasional dapat juga diartikan sebagai jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode.
Adapun tujuan dari mengetahui Pendapatan Nasional adalah sebagai indikator, yaitu:
·      Mengetahui tingkat kemakmuran suatu Negara
·      Untuk memperoleh taksiran yang akurat
·      Menentukan laju tingkat perkembangan/pertumbuhan perekonomian suatu Negara
 
a.    Perhitungan Pendapatan Nasional
 
Pengertian dari perhitungan Pendapatan Nasional adalah merupakan jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh masyarakat dalam suatu negara dalam 1 tahun. Dan untuk menghitung Pendapatan Nasional itu, ada 3 metode yang digunakan, yaitu:
·      Metode Produksi
 
Pendapatan nasional adalah penjumlahan dari seluruh nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor ekonomi masyarakat.
·      Metode Pendapatan
 
Pendapatan Nasional merupakan penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh faktor produksi dalam suatu negara selama 1 periode.
 
·      Metode Pengeluaran
 
Pendapatan Nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh sejumlah rumah tangga ekonomi (RTK, RTP, RTG, RT Luar Negeri) dalam suatu negara selama 1 tahun.
 
b.   Konsep Pendapatan Nasional
 
Adapun untuk konsep Pendapatan Nasional itu sendiri terbagi menjadi :
 
·      Produk Domestik Bruto/Gross Domestik Product (PDB/GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
GNP – n = GNP atau GNP + n = GDP
 
·      Produk Nasional Bruto/Gross Nasional Product (PNB/GNP)
Produk Nasional Bruto (GNP) : Produk Nasional Bruto (Gross National Product) meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara selama satu tahun,termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara itu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor.
NI = C+G+I+(X-M)
 
·      Net National Product (NNP)
NNP merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat dalam periode tertentu setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.
 
·      Net National Income (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (NNI) : pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll. Cara hitungnya dengan menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
 
·      Personal Income (PI)
PI merupakan jumlah seluruh penerimaan yang diterima oleh masyarakat yang benar-benar sampai ke tangan masyarakat setelah dikurangi oleh laba ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan sosial, pajak perseorangan dan ditambah transfer payment. 
 
·      Disposible Income (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI) : Pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable incomeini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan. 
 
·      Pendapatan Nasional Perkapita
Merupakan besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan per kapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan per kapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara semakin besar pendapatan per kapitanya, semakin makmur negara tersebut.
 
3.  Distribusi Pendapatan Nasional & Kemiskinan
Masalah besar yang dihadapi negara sedang berkembang adalah disparitas (ketimpangan) distribusi pendapatan dan tingkat kemiskinan. Tidak meratanya distribusi pendapatan memicu terjadinya ketimpangan pendapatan yang merupakan awal dari munculnya masalah kemiskinan. Membiarkan kedua masalah tersebut berlarut-larut akan semakin memperparah keadaan, dan tidak jarang dapat menimbulkan konsekuensi negatif terhadap kondisi sosial dan politik.
 
Masalah kesenjangan pendapatan dan kemiskinan tidak hanya dihadapi oleh negara sedang berkembang, namun negara maju sekalipun tidak terlepas dari permasalahan ini. Perbedaannya terletak pada proporsi atau besar kecilnya tingkat kesenjangan dan angka kemiskinan yang terjadi, serta tingkat kesulitan mengatasinya yang dipengaruhi oleh luas wilayah dan jumlah penduduk suatu negara. Semakin besar angka kemiskinan, semakin tinggi pula tingkat kesulitan mengatasinya. Negara maju menunjukkan tingkat kesenjangan pendapatan dan angka kemiskinan yang relative kecil dibanding negara sedang berkembang, dan untuk mengatasinya tidak terlalu sulit mengingat GDP dan GNP mereka relative tinggi. Walaupun demikian, masalah ini bukan hanya menjadi masalah internal suatu negara, namun telah menjadi permasalahan bagi dunia internasional.
 
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
 
Definisi kemiskinan menurut beberapa ahli– Menurut Sallatang (1986) kemiskinan adalah ketidakcukupan penerimaan pendapatan dan pemilikan kekayaan materi, tanpa mengabaikan standar atau ukuran-ukuran fisiologi, psikologi dan sosial.
 
·      Menurut Esmara (1986) mengartikan kemiskinan ekonomi sebagai keterbatasan sumber-sumber ekonomi untuk mempertahankan kehidupan yang layak. Fenomena kemiskinan umumnya dikaitkan dengan kekurangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
·      Menurut Basri (1995) bahwa kemiskinan pada dasarnya mengacu pada keadaan serba kekurangan dalam pemenuhan sejumlah kebutuhan, seperti sandang, pangan, papan, pekerjaan, pendidikan, pengetahuan, dan lain sebagainya.
·      Menurut Badan Pusat Statistik (2000), kemiskinan didefinisikan sebagai pola konsumsi yang setara dengan beras 320 kg/kapita/tahun di pedesaan dan 480 kg/kapita/tahun di daerah perkotaan.
·      Poli (1993) menggambarkan kemiskinan sebagai keadaan ketidakterjaminan pendapatan, kurangnya kualitas kebutuhan dasar, rendahnya kualitas perumahan dan aset-aset produktif, ketidakmampuan memelihara kesehatan yang baik, ketergantungan dan ketiadaan bantuan, adanya perilaku antisosial (anti-social behavior), kurangnya dukungan jaringan untuk mendapatkan kehidupan yang baik, kurangnya infrastruktur dan keterpencilan, serta ketidakmampuan dan keterpisahan.
·      Bappenas dalam dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan juga mendefinisikan masalah kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga masalah kerentanan dan kerawanan orang atau sekelompok orang, baik laki-laki maupun perempuan untuk menjadi miskin
·      SPECKER (1993) mengatakan bahwa kemiskinan mencakup beberapa hal yaitu :
1)   kekurangan fasilitas fisik bagi kehidupan yang normal
2)   gangguan dan tingginya risiko kesehatan,
3)   risiko keamanan dan kerawanan kehidupan sosial ekonomi dan lingkungannya,
4)   kekurangan pendapatan yang mengakibatkan tidak bisa hidup layak, dan
5)    kekurangan dalam kehidupan sosial yang dapat ditunjukkan oleh ketersisihan sosial,
 
 
Sumber :

·         http://nurlaellasari.blogspot.com/2012/04/bab-5-6-struktur-produksi-distribusi.html

Sistem Perekonomian Indonesia

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengertian Sistem Perekonomian

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia

1. Sistem Ekonomi Demokrasi

Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

2. Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Sistem Perekonomian Indonesia

Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.

Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.

“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.

Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.

Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.

Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?

Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.

Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.

Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.

Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1 ) Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.

2 ) Kegiatan konsumsi

Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3 ) Kegiatan distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.

2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.

3. Koperasi

Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Perekonomian pasar

Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

Perekonomian pasar campuran

Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

 

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian

http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_(BAB_15)

http://www.animers.net78.net/sistem-perekonomian-indonesia/